LP2M IAIN PONTIANAK: Pengumuman
LP2M IAIN Pontianak Perpanjang Batas Waktu Pengajuan Proposal Penelitian SBK 2026

LP2M IAIN Pontianak Perpanjang Batas Waktu Pengajuan Proposal Penelitian SBK 2026

 

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), memperpanjang batas waktu pengajuan proposal penelitian berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK) tahun 2026.

Perpanjangan ini diberikan untuk memberikan kesempatan tambahan bagi dosen dan peneliti dalam menyempurnakan proposal mereka. Batas waktu pengajuan proposal telah diperpanjang hingga 15 Februari 2026. Pengajuan proposal dapat dilakukan melalui LITAPDIMAS. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi LP2M IAIN Pontianak.

Dengan perpanjangan ini, diharapkan para peneliti dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan proposal penelitian yang berkualitas dan sesuai dengan standar SBK 2026.



PENGUMUMAN PENERIMA BANTUAN PENELITIAN BERBASIS STANDAR BIAYA KELUARAN IAIN PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2025

PENGUMUMAN PENERIMA BANTUAN PENELITIAN BERBASIS STANDAR BIAYA KELUARAN IAIN PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2025


Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Rektor nomor 476 tentang Penerima Bantuan Kegiatan Peneltian BOPTN Tahun 2025 Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Pontianak, maka kami umumkan penerima Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran sebagai berikut:

Struktur Organisasi LP2M

Formulir Kontak