LP2M IAIN PONTIANAK: Korpus PSGA
PSGA LP2M & PPSW Borneo selenggarakan Kelas Belajar akselerasi Inklusi Keuangan bagi Perempuan

PSGA LP2M & PPSW Borneo selenggarakan Kelas Belajar akselerasi Inklusi Keuangan bagi Perempuan

 

Pontianak, 16 September 2025 Kegiatan Akselerasi Inklusi Keuangan untuk Perempuan resmi dibuka melalui kegiatan kelas belajar yang berlangsung di Aula Syekh Abdul Rani IAIN Pontianak kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris LP2M IAIN Pontianak, Koordinator Pusat Studi Gander dan Anak (PSGA) LP2M IAIN Pontianak, Pengurus Pusat Pengambangan Sumberdaya Wanita (PPSW) Borneo serta puluhan peserta perempuan dari berbagai kalangan yang antusias mengikuti kegiatan.


Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan bagi perempuan, agar mereka mampu mengelola keuangan secara mandiri, produktif, serta memiliki akses yang lebih luas terhadap layanan keuangan formal.


Dalam sambutannya, Ibu Eva Monika Bata, S. Pd selaku Direktur PPSW Borneo  menyampaikan bahwa perempuan memiliki peran penting dalam menggerakkan sosial ekonomi, politik, pendidikan, hukum, lingkungan hidup, IT dan media. Insya allah harapannya sampai 3 tahun kedepan akan ada 80 ribu perempuan yang mendapat dampak integrasi keuangan, “ungkapnya.

Sementara itu, Bapak Andry Fitriyanto, M. Ud selaku sekretaris LP2M IAIN Pontianak menyapaikan bahwa tugas kawan-kwan berkumpul sekarang dalam kegiata ini untuk memvalidasi bahwa wanita bukanlah kelas 2, wanita tidak lemah secara fisik dan rasio yang setara dengan laki-laki, kita perkuat eksistensi kita dan bukan valiadasi yang kita butuhkan di masyarakat. 

Kegiatan kelas belajar akselerasi inklusi Keuangan bagi Perempuan akan berlangsung selama 1 hari pertemuan dengan dimulai kegiatan Pre tast, Materi, dan Post Test yang dipandu oleh moderator kegiatan tersebut.


Diharapkan melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta perempuan-perempuan tangguh yang berdaya saing serta mampu menjadi motor penggerak inklusi keuangan di masyarakat dan perempuan dapat lebih percaya diri dalam mengambil keputusan finansial, mengembangkan usaha, dan memberikan dampak positif bagi lingkungannya serta peningkatan literasi keuangan yang merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Penulis: Yusti Rizqiya

PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PERCERAIAN, PERNIKAHAN DINI, SERTA PERLINDUNGAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK

PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PERCERAIAN, PERNIKAHAN DINI, SERTA PERLINDUNGAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK

 

Silaturahmi dan Diskusi  Tim Pusat Studi Gender Dan Anak IAIN Pontianak Dengan Pengadilan Agama Sanggau


Sanggau.
Pengadilan Agama memiliki fungsi strategis dalam penegakan hukum terkait perceraian, pernikahan dini, serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Tidak hanya sebagai penyelesai sengketa, tetapi juga sebagai pelindung yang menjunjung tinggi keadilan sosial dan hak asasi manusia. Demikian penegasan yang disampaikan Helman Fajry selaku Ketua Pengadilan Agama Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat saat menerima kunjungan Fitri Kusumayanti selaku koordinator Pusat Studi Gender dan Anak  IAIN Pontianak beserta tim pada Kamis (28/11-’24) lalu.

Suasana diskusi yang penuh keramahtamahan itu dalam rangka menjalin silaturahim serta pemetaan wilayag gender social dan inklusi di Kabupaten Sanggau, sekaligus proses untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu-isu vital sehubungan perceraian, pernikahan dini, serta hak-hak perempuan dan anak. Memastikan bahwa perempuan mendapatkan keadilan dan hak-hak secara pantas dan diakui dalam setiap proses hukum. Di mana Pengadilan Agama tidak hanya bertugas menyelesaikan konflik, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang esensial bagi perempuan dan anak.

Tim Pusat Studi Gender IAIN Pontianak sangat mengapresiasi komitmen Pengadilan Agama Sanggau bahwa setiap proses hukum dilaksanakan dengan adil, mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap perceraian, pernikahan dini dan anak-anak serta seluruh anggota keluarga. Memberikan masukan bahwa fenomena pernikahan dini masih menjadi masalah serius. Sering kali menghalangi anak-anak dari pendidikan yang layak dan meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga. Atas dasar itu, perlu perhatian dan tindakan segera dan terukur dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat. Setiap perempuan berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta anak-anak berhak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang nyaman dan aman.

Ketua Pengadilan Agama Sanggau  yang saat diskusi berlangsung didampingi Panitera Pengadilan Agama Sanggau, bersama TIM Pusat Studi Gender dan Anak IAIN Pontianak sepakat bahwa perlu ada kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah setempat melalui instansi terkait, lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat sipil untuk sama-sama memberikan edukasi yang komprehensif tentang hak-hak ini. Mendorong masyarakat untuk aktif melalui fungsi masing-masing, bahkan bersama-sama mendiskusikan dan menemukan solusi terbaik atas isu-isu tersebut. Akhir kata, Koordinator  Pusat Studi Gender dan Anak IAIN Pontianak melalui diskusi ini mengisyaratkan pesan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak, bahwa semua pihak memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak perlu dilindungi dan dihormati.

Ad Placement

Formulir Kontak