Silaturahmi dan Diskusi Tim Pusat Studi Gender Dan Anak IAIN Pontianak Dengan Pengadilan Agama Sanggau
Sanggau. Pengadilan Agama memiliki
fungsi strategis dalam penegakan hukum terkait perceraian, pernikahan dini,
serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Tidak hanya sebagai penyelesai
sengketa, tetapi juga sebagai pelindung yang menjunjung tinggi keadilan sosial
dan hak asasi manusia. Demikian penegasan yang disampaikan Helman Fajry selaku
Ketua Pengadilan Agama Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat saat menerima
kunjungan Fitri Kusumayanti selaku koordinator Pusat Studi Gender dan Anak IAIN Pontianak beserta tim pada Kamis
(28/11-’24) lalu.
Suasana diskusi yang penuh keramahtamahan itu dalam rangka menjalin silaturahim serta pemetaan wilayag gender social dan inklusi di Kabupaten Sanggau, sekaligus proses untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu-isu vital sehubungan perceraian, pernikahan dini, serta hak-hak perempuan dan anak. Memastikan bahwa perempuan mendapatkan keadilan dan hak-hak secara pantas dan diakui dalam setiap proses hukum. Di mana Pengadilan Agama tidak hanya bertugas menyelesaikan konflik, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang esensial bagi perempuan dan anak.
Tim Pusat Studi Gender IAIN Pontianak sangat mengapresiasi komitmen Pengadilan Agama Sanggau bahwa setiap proses hukum dilaksanakan dengan adil, mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap perceraian, pernikahan dini dan anak-anak serta seluruh anggota keluarga. Memberikan masukan bahwa fenomena pernikahan dini masih menjadi masalah serius. Sering kali menghalangi anak-anak dari pendidikan yang layak dan meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga. Atas dasar itu, perlu perhatian dan tindakan segera dan terukur dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat. Setiap perempuan berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta anak-anak berhak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang nyaman dan aman.
Ketua Pengadilan Agama Sanggau yang saat diskusi berlangsung didampingi Panitera Pengadilan Agama Sanggau, bersama TIM Pusat Studi Gender dan Anak IAIN Pontianak sepakat bahwa perlu ada kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah setempat melalui instansi terkait, lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat sipil untuk sama-sama memberikan edukasi yang komprehensif tentang hak-hak ini. Mendorong masyarakat untuk aktif melalui fungsi masing-masing, bahkan bersama-sama mendiskusikan dan menemukan solusi terbaik atas isu-isu tersebut. Akhir kata, Koordinator Pusat Studi Gender dan Anak IAIN Pontianak melalui diskusi ini mengisyaratkan pesan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak, bahwa semua pihak memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak perlu dilindungi dan dihormati.
EmoticonEmoticon